Pemberlakukan lalulintas satu arah di kawasan Pluit, Penjaringan, Jakarta Utara, efektif mengurangi kemacetan hingga 30 persen. Laju kendaraan bertambah sekitar 20 kilometer, dari sebelumnya yang hanya 15 kilometer per jam.
Sistem pengaturan yang diberlakukan Dinas Perhubungan DKI Jakarta di kawasan Pluit, efektif mengurangi kemacetan mulai dari Jalan Pluit Raya, Jalan Pluit Karang, Jalan Pluit Karang Barat, Jalan Pluit Karang Utara, dan Jalan Pluit Permai. Ada 50 petugas Dishub dan polisi dikerahkan dalam pemberlakuan sistem tersebut.
Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Udar Pristono mengatakan, pemberlakukan sistem satu arah ini memang masih membuat warga bingung, sehingga banyak yang protes. Diharapkan masyarakat dapat segera mengerti dengan upaya mengurangi kemacetan dan menikmati hasilnya.
"Secara umum efektif mengurai kemacetan. Warga protes karena memang harus berputar jalan. Masyarakat diminta memahami dan mematuhi kebijakan untuk kepentingan umum ini," kata Udar Pristono.
Sebelum diberlakukan sistem ini, ada dua simpul kemacetan di kawasan persimpangan Jalan Pluit Karang dan Jalan Pantai Indah Kapuk, persimpangan Jalan Pluit Karang Barat dan Jalan Pluit Karang Utara, tepatnya di dekat akses menuju tempat pelelangan ikan Muara Angke.
Pemberlakuan sistem satu arah ini meliputi Jalan Pluit Karang, yakni mulai dari persimpangan Jalan Pluit Barat Raya, Jalan Pluit Indah arah persimpangan, Jalan Pluit Karang Barat, Jalan Mandara Permai (Timur-Barat).
Kemudian Jalan Pluit Karang Barat, mulai dari persimpangan Jalan Pluit Karang Barat, Jalan Mandara Permai ke persimpangan Jalan Pluit Karang Utara Raya, Jalan Pendaratan Ikan Selatan/Utara. Selain itu Jalan Pluit Karang Utara Raya mulai dari Jalan Pluit Karang Barat, Jalan Pendaratan Ikan arah persimpangan Jalan Pluit Barat Raya, Jalan Pluit Karang Utara Raya yakni kendaraan dari arah barat menuju timur.
Berikutnya diberlakukan juga larangan belok kiri di persimpangan Jalan Pluit Karang Timur, Jalan Pluit Karang. Kemudian di persimpangan Jalan Karang Setia Raya, Jalan Pluit Karang, persimpangan Jalan Karang Cantik, Jalan Pluit Karang, persimpangan Jalan Karang Cantik I, Jalan Pluit Karang, persimpangan Jalan Pluit Karang Molek 2. Persimpangan Jalan Karang Elok 13, persimpangan Jalan Karang Jelita Raya dan persimpangan Jl Pluit Karang Timur.
Pemberlakukan larangan belok kanan di persimpangan Jalan Pluit Karang Timur, Jalan Pluit Karang, persimpangan Jalan Karang Indah 15, Jalan Pluit Karang. Kemudian persimpangan Jalan Pluit Karang Sari, Jalan Pluit Karang, persimpangan Jalan Pluit Karang Manis, Jalan Pluit Karang, persimpangan Jalan Mandara Permai, Jalan Pluit Karang Barat, persimpangan Jalan Karang Asri 7, Jalan Pluit Karang Barat dan persimpangan Jalan Pendaratan Ikan, Jalan Pluit Karang Barat.
Selain itu diberlakukan larangan lurus atau dilarang masuk dari arah Jalan Pluit Karang Asri 1 yakni kendaraan dari arah barat menuju timur dan di Jalan Pluit Karang Utara, dari arah barat ke timur. (umi)sumber
Satu Arah di Pluit Kurangi Macet 30 Persen
Written By DiboNews Media on Jumat, 22 Juni 2012 | Jumat, Juni 22, 2012
Langganan:
Poskan Komentar (Atom)




0 komentar:
Poskan Komentar